Welcome to my Blog thanks for you visit

Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

KREDIT


Pengertian Kredit 

Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai kata kredit yang berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti Kepercayaan.
Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah :
Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
 UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit perbankan dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan beberiapa kreteria yaitu :

Jangka Waktu Kredit
Kreteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
  1. Kredit jangka pendek adalah Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
2.       Kredit jangka panjang adalah Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
 Sifat penggunaan dana

 Revolving

Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.
 Ciri dari  kredit Revolving adalah :
·         Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik.
·         Kebutuhan dana tegantung dari cash flow ( arus kas )
·         Umumnyan termasuk kredit jangka pendek ( minimun 1 Tahun ) dan dapat diperpanjang
·         Penarikan dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya.

Non Revolving
Kredit tidak dapat ditarik secara berulang –ulang.
 Ciri-ciri kredit non revolving adalah :
  • Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai perjanjian(umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus)
  • Pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian.
  • Debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
  • Dari sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jan gka panjang.
 Tujuan penggunaan dana
Kreteria kredit penggunaan dana dapat dibagi menjadi :
a.       Kredit modal kerja ( working capital loan)
Kredit modal kerja ( working capital loan) kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya atau perputaran modal misalnnya pemberian barang dagangan dan lainnya. Sifat penggunaan dana dapat revolving dan non revolving.jenis kreditnya pinjaman aksiet (dl) ,PRK ( OD) bisa juga term loan ( TL ) . Umumnya jangka waktu kredit kurang atau sama dengan satu tahun.
b.       Kredit investasi( investment Loan)
Kredit yang diberikan utnuk pembiayai pembelian aktiva tetap ( misalnya tanah,banguan, mesin,.kendaraan) untuk pemproduksi barang dan jasa utama yang diperlukan guna relokasi, ekspansi,modernisasi,usaha ataun pendirtian usaha baru. Sifat penggunaan dana non revolving, jenis kredit TL. TL dengan grace periode atau kentraction loan dan umunya jangka waktu kredit lkebih dari saru tahun.
          c.   Kredit konsumsi ( consumer loan )
Kredit yang diberkan bank untuk membiaya pembeluan barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk penmakain pribadi, sifat menggunaan dananya non revolving dan jenis kredit pada umumnya term loan, KPR, car loan,

Cara penarikan / pembayaran kembali kredit

Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu :
1.Tidak ter-schedule
artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.
 2.Terschedule
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan
Pembayaran/pelunasan jadwal tertentu:
Pembayaran dengan sistem angsuran bulanan
  • Sistem angsuran tetap bulanan;
Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga (anuated)
  • Sistem angsuran pokok tetap bulanan:
Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum lunas.
  • Pembayaran dengan sistim bertahap:
Sistem pembayaran yang jangka waktu   pembayaran pokok dan bunganya diatur secara khusus.
 Sifat Suku Bunga
Variabel rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar (base rate)

Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.

Jenis-jenis kredit

Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;

Pinjaman Rekening koran (PRK)
 Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja.
Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
Rumus Bunga = saldo x rate
                                 360
keterangan :
            bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
            saldo  : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan
            rate    : suku bunga per tahun 
Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.
Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.
Rumus :
            Bunga = saldo x rate x hari
                                    360
keterangan :
            Bunga   : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
            Saldo    : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta
            Rate      ; suku bunga per tahun
            Hari      : jumlah hari pemakaian dana
Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :
            Factor   : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.
            Client    : yaitu pihak yang menjual piutang
            Debtor   ; ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.
 Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.,
Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.
Perhitungan Cicilan dan /Bunga Kredit

Perhitungan Bunga Kredit

Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat dilakukan dalam 2 bentuk :
Perhitungan bunga flat
Pengertian flat adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari pokokawal pinjaman. Dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
                        Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
                                                Bulan
Keterangan :
                        Angsuran           : jumlah angsuran per bulan
                        Pokok                : pokok awal pinjaman
                        Bunga               : suku bunga pinjaman flat per tahun
                        Tahun               : jangka waktu pinjaman dalam tahun
                        Bulan                : jangka waktu pinjaman dalam bulan
   Perhitungan bunga efektif (anuitas) :
Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda (semakin kecil) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
                        Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
                                                   12
Keterangan :
                        Bunga angsuran ; bunga bulan yang bersangkutan
                        Sisa pokok                     : sisa pokok pinjaman
                        Bunga                           : suku bunga pinjaman efektif per tahun
Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.
Lebih muda menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar.
Rumus perhitungan cicilan kredit :
Siste cicilan dapat dibagi menjadi dua tahap :
Sistem in arrear yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu bulan setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
                        Angsuran : Pokok x Rate
                                           1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
                        Angsuran           : angsuran per bulan
                        Pokok                : pokok awal pinjaman
                        Rate                  : suku bunga effektif per bulan (dlm persen)
                        N                      : jumlah bulan cicilan
Menghitung cicilan in advance adalah :
                        Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate
                                                1-1/(1+rate) (n-1)
keterangan :
                        angsuran           : angsuran per bulan
                        pokok                : pokok awal pinjaman
                        rate                  :suku bunga efektif per bulan (%)
                        n                      : jumlah bulan cicilan
 Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke bunga flat adalah :
                        Flat : (angsuran x N) – Pokok  x 100 %
                                    Pokok x tahun
Keterangan :
                        Flat                   : suku bunga pinjaman flat dalam persen/tahun
                        Angsuran           : jumlah cicilan per bulan
                        Pokok                : pokok awal pinjaman
                        N                      : jumlah bulan pinjaman
                        Tahun               : jumlah tahun pinjaman

Contoh :
Plafond                          = 10 jt
Jangka waktu                 = 24 bln ( 2 X 12 )
Rate                              = 33 % / pa. efektif


In Arrear

                                                10.000.000 X 2.75 %
Angsuran =                   1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24

Angsuran = Rp 754.712,64 >  Perbulan
Bunga flat untuk anghsuran tersebut adalah :
Flat       =              ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000
            10.000.000 X 2                                      X 100 %
                        = 18.98 %.pa

In advance


Angsuran           =          ( 10.000.000 – Angsuran )          X          2.75 %
                                                1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )

Angsuran = Rp 559.284.12 > per bulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = (574,712,61 x 24) – 10.000.000 x 100%
                                         10.000.000 x 2
            = 18.98 % .pa
In advance
Angsuran  = ( 10.000.000 – Angsuran ) x 2.75 %
                                    1 – 1 /(1 + 2,75 %) (24 – 1)
Angsuran  = Rp. 559.228,12 à per bulan
Bunga Flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat  = (559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
                                    10.000.000 x 2
         = 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga effektif 33%pa, suku bunga in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku bunga in advance yaitu 17.11 %
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat ( in arrear maupun in advance) jauh leboh kecil dibandingkan suku bunga effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi oleh suku bunga dan jangka waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya pinjaman, dengan demikian pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika kondisi suku bunga effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi hasil bunga flat yang sama.


 

 

Jumat, 02 Maret 2012

Tugas 1 Terapan Komputer Perbankan



LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
  1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
  1. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
  1. Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
  1. Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Keuntungan Asuransi :
v  Bagi Pemilik Asuransi :        - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v  Bagi Nasabah              :      – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
  • Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
  • Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
  • Modal Koperasi :       1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
  • Landasan Koperasi :                                                                                                                       1. Landasan Idiil : Pancasila                                                                                                             2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1                                                                        3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992                                                                             4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
  • Keuntungan:                                                                                                                                                         1. Tidak memakai jaminan                                                                                                               2. Angoota terhindar dari rentenir                                                                                                    3. Akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
  • Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
  • Tujuan Pegadaian :  - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
      - Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
         pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
    (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
    Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
    dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah     
 LEMBAGA KEUANGAN BANK

Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.

Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Menurut pasal 1 Undang -Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bankdidefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

2.SEJARAH PERBANKAN DIINDONESIA
 
Gedung De javasche Bank, NV 

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank

 
Mata Uang Kertas Yang Pernah Diterbitkan De javasche Bank, NV

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). 


Sumber referensi : 
                                1.http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
                                2.http://chanisia.wordpress.com/2011/03/30/lembaga-keuangan-dan-definisi-bank-fungsi-dan-peranan-  bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia/
                                3.http://shesaskia.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank.html
                                4.http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
                                5.http://forum.vivanews.com/sejarah-dan-budaya/91456-sejarah-perbankan-indonesia.html