Welcome to my Blog thanks for you visit

Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Post Test COBIT

Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.


IT Audit Tools 
Definisi Audit Teknologi Informasi (IT AUDIT)
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. -Wikipedia
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
2. IT Audit Tools (Software)
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya.
Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi
a. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
ACL for Windows (sering disebut ACL) adalah sebuah software TABK (TEKNIK AUDIT BERBASIS KOMPUTER) untuk membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan di lingkungan sistem informasi berbasis komputer atau Pemrosesan Data Elektronik.
b. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keungan, data karyawan
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam databse
· Analisa event jaringan yang interaktif, log server situs, dan record sistem login
· Mengimport email kedalam relasional dan berbasis teks database
· Menanamkan kontrol dan test rutin penipuan ke dalam sistem produksi.
c. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.

d. Nipper 

Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.

Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.


e. Nessus

Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan


f. 
Metasploit

Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.


g. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan. Secara klasik Nmap klasik menggunakan tampilan command-line, dan NMAP suite sudah termasuk tampilan GUI yang terbaik dan tampilan hasil (Zenmap), fleksibel data transfer, pengarahan ulang dan tools untuk debugging (NCAT) , sebuah peralatan untuk membandingan hasil scan (NDIFF) dan sebuah paket peralatan analisis untuk menggenerasikan dan merespon (NPING)


h. Wireshark

Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan
.
Sumber http://henindya.blogspot.com/2011/10/it-audit-tools.html

Pre Test COBIT


Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) adalah sebuah proses model yang dikembangkan untuk membantu perusahaan dalam pengelolaan sumber daya teknologi informasi (IT). Proses model ini difokuskan pada pengendalian terhadap masing-masing dari 34 proses IT, meningkatkan tingkatan kemapanan proses dalam IT dan memenuhi ekspektasi bisnis dari IT.
COBIT menciptakan sebuah jembatan antara manajemen TI dan para eksekutif bisnis. COBIT mampu menyediakan bahasa yang umum sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Adopsi yang cepat dari COBIT di seluruh dunia dapat dikaitkan dengan semakin besarnya perhatian yang diberikan terhadap corporate governance dan kebutuhan perusahaan agar mampu berbuat lebih dengan sumber daya yang sedikit meskipun ketika terjadi kondisi ekonomi yang sulit.
Fokus utama dari COBIT ini adalah harapan bahwa melaui adopsi COBIT ini, perusahaan akan mampu meningkatkan nilai tambah melalui penggunaan TI dan mengurangi resiko-resiko inheren yang teridentifikasi didalamnya. COBIT dikembangkan oleh IT Governance Institute (ITGI), yang merupakan bagian dari Information Systems Audit and Control Association(ISACA). Saat ini pengembangan terbaru dari standar ini adalah COBIT Edisi 4.1.
 
II. Komponen-Komponen COBIT
COBIT memiliki komponen-komponen sebagai berikut :
a. Executive Summary
b. Framework
c. Control Objective
d. Audit Guidelines
e. Management Guidelines
f. Control Practices

III. Definisi Pengendalian Internal menurut COBIT
COBIT mengadopsi definisi pengendalian dari COSO yaitu : “Kebijakan, prosedur, dan praktik, dan struktur organisasi yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang wajar bahwa tujuan organisasi dapat dicapai dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah atau dideteksi dan diperbaiki”.
Sedangkan COBIT mengadaptasi definisi tujuan pengendalian (control objective) dari SAC yaitu : “Suatu pernyataan atas hasil yang diinginkan atau tujuan yang ingin dicapai dengan mengimplementasikan prosedur pengendalian dalam aktivitas IT tertentu”.
Komponen tujuan pengendalian (control objectives) COBIT ini terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat-tinggi ( high-level control objectives ) yang tercermin dalam 4 domain, yaitu : planning & organization , acquisition & implementation ,delivery & support , dan monitoring.

IV. Ringkasan Konsep Pengendalian Internal COBIT dilihat dari berbagai sudut pandang
Pengguna Utama
COBIT di rancang untuk digunakan oleh tiga pengguna yang berbeda yaitu :
  • Manajemen : untuk membantu mereka menyeimbangkan antara resiko dan investasi pengendalian dalam sebuah lingkungan IT yang sering tidak dapat diprediksi.
  • User : untuk memperoleh keyakinan atas layanan keamanan dan pengendalian IT  yang disediakan oleh pihak internal atau pihak ketiga.
  • Auditor : untuk medukung/memperkuat opini yang dihasilkan dan/atau untuk memberikan saran kepada manajemen atas pengendalian internal yang ada.
Tujuan Pengendalian Internal bagi Organisasi

Operasi yang efektif dan efisien
Keefektifan berkenaan dengan informasi yang diperoleh harus relevan dan berkaitan dengan proses bisnis yang ada dan juga dapat diperoleh tepat waktu, benar, konsisten, dan bermanfaat. Sedangkan keefisienan berkaitan dengan penyediaan informasi melalui sumber daya (yang paling produktif dan ekonomis) yang optimal.

Kerahasiaan
Menyangkut perhatian atas perlindungan informasi yang sensitif dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Integritas
Berkaitan dengan akurasi dan kelengkapan dari informasi dan juga validitasnya sesuai nilai-nilai dan harapan bisnis.

Ketersedian Informasi
Berkaitan dengan informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan oleh suatu proses bisnis baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ini juga terkait dengan pengamanan atas sumber daya yang perlu dan kemampuan yang terkait.

Pelaporan keuangan yang handal
Berkaitan dengan pemberian informasi yang tepat bagi manajemen untuk mengoperasikan perusahaan dan juga pemenuhan kewajiban mereka untuk membuat pelaporan keuangan.
Ketaatan terhadap ketentuan hukum dan peraturan
Terkait dengan pemenuhan sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan, perjanjian kontrak, dimana dalam hal ini proses bisnis dipandang sebagai suatu subjek.

Domain
a. Planning and organization
Domain ini mencakup strategi dan taktik, dan perhatian atas identifikasi bagaimana IT secara maksimal dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan bisnis. Selain itu, realisasi dari visi strategis perlu direncanakan, dikomunikasikan, dan dikelola untuk berbagai perspektif yang berbeda. Terakhir, sebuah pengorganisasian yang baik serta infrastruktur teknologi harus di tempatkan di tempat yang semestinya.
b. Acquisition dan implementation
Untuk merealisasikan strategi IT, solusi TI perlu diidentifikasi, dikembangkan atau diperoleh, serta diimplementasikan, dan terintegrasi ke dalam proses bisnis. Selain itu, perubahan serta pemeliharaan sistem yang ada harus di cakup dalam domain ini untuk memastikan bahwa siklus hidup akan terus berlangsung untuk sistem-sisteem ini.
c. Delivery and Support
Domain ini memberikan fokus utama pada aspek penyampaian/pengiriman dari IT. Domain ini mencakup area-area seperti pengoperasian aplikasi-aplikasi dalam sistem IT dan hasilnya, dan juga, proses dukungan yang memungkinkan pengoperasian sistem IT tersebut dengan efektif dan efisien. Proses dukungan ini termasuk isu/masalah keamanan dan juga pelatihan.
d. Monitoring
Semua proses IT perlu dinilai secara teratur sepanjang waktu untuk menjaga kualitas dan pemenuhan atas syarat pengendalian. Domain ini menunjuk pada perlunya pengawasan manajemen atas proses pengendalian dalam organisasi serta penilaian independen yang dilakukan baik auditor internal maupun eksternal atau diperoleh dari sumber-sumber anternatif lainnya.

Sumber: http://elrafa.wordpress.com/2010/03/05/cobit/

Postest Kendali dan Audit SI


Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus.
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan.
Jawaban :
1. Integritas Sistem adalah sebuah sistem yang di dalamnya terdiri atas pilar-pilar yang mana di dalamnya terdapat pelaksanaan yang menjunjung tinggi integritas demi institusi tersebut.
    Integritas Sistem terdiri dari :
    a. Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user.
    b. Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable.
    c. Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan.
    d. Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan.
    e. Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan.
    f. Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh.

2. Manajemen Sumber Daya adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
    Manajemen Sumber Daya terdiri dari :
    a. Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem.
    b. Yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi.
        jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun 
        tetap dengan biaya yang wajar.
  c. Hal-hal tersebut di dokumentasikan secara formal, demi proses yan berkesinambungan.

3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi  dan S/W sistem 
    a. Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan  
        terhadap s/w aplikasi dan s/w sistem
   b. Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di 
       dokumentasi serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang 
       dibakukan dan disetujui.

4. Backup dan Recovery
    a. Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning 
        (rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran),
    b. Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk 
        kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya).

5. Contigency Planning
    a. Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman
    b. terhadap fasilitas pemrosesan SI
    c. Dimana sebagian besar komponen utama dari disaster recovery plan telah 
     dirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti critical application 
     systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W dan sebagainya.

6. System S/W Support
    a. Pengukuran pengendalian dalam pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan 
        dari S/W SO, biasanya lebih canggih dan lebih cepat perputarannya dibandingkan 
      dengan S/W aplikasi dengan ketergantungan yang lebih besar kepada staf teknik untuk 
        integritas fungsionalnya.
    b. Pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengamanan logika sistem 
        secara menyeluruh (systemwide logical security).

7. Dokumentasi
    a. Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W 
        sistem.
    b. Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule 
         operasi,
    c. Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user.

8. Pelatihan atau Training
   a. Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan 
       staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya.
   b. Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan.

9. Administrasi
    a. Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job 
     description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang digunakan.
    b. Termasuk didalamnya pengukuran atas proses pengadaan dan persetujuan untuk 
         semua sumber daya SI.

10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
      a. Listrik, peyejuk udara, penerang ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali 
          akses ke sumber daya informasi.
      b. Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan,
      c. Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi.

11. Operasi
      a. Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO.
      b. Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus 
          terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk 
           run/restore/backup atas seluruh aplikasi.
       c. Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO, 
            penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator.

12. Telekomunikasi
      a. Review terhadap logical and physical access controls, AKS – Bab VII Halaman : 10
      b. Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange 
          (EDI).
     c. Adanya supervisi yang berkesinambungan terhadap jaringan komputer dan komitmen 
         untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran telekomunikasi.

13. Program Libraries
      a. Terdapat pemisahan dan prosedur pengendalian formal untuk application source 
           code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application 
           test libraries development.
      b. Terdapat review atas prosedur quality assurance.

14. Application Support
      a. Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem.
      b. Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru, manajemen.
      c. proyek, proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI.
      d. Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC 
          yang digunakan.

15. Microcomputer Controls
      a. Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi 
           atas aplikasi, produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan 
           fisik terhadap microcomputer yang dimiliki,
      b. Serta pembuatan daftar inventaris atas H/W, S/W, serta legalitas dari S/W untuk 
           menghindari tuntutan pelanggaran hak cipta.

Pretest Kendali dan Audit SI

Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep 'ketersediaan pengendalian' ke konsep 'proses pencapaian tujuan'.
Apakah maksud dari konsep 'Proses Pencapaian Tujuan' tersebut?


Maksud dari Proses Pencapaian Tujuan adalah di mana konsep tersebut disadari bahwa intelektualitas tidak terletak pada pimpinan tertinggi, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yang dekat dengan konsumenlah yang paling mengerti dengan kebutuhan pasar.

Pengorganisasian yang paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi. Organisasi ini sepenuhnya akan digerakan oleh dinamika para pekerja (ujung tombak) sesuai spesialisai masing-masing.

Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yang serasi dibutuhkan seorang manajer yang berfungsi sebagai konduktor.
Manajer tersebut tidak lagi harus memiliki pengetahuan teknis seperti yang dimiliki pemain orkesnya, tetapi yang diperlukan hanya seorang yang mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada.

Kamis, 09 Januari 2014

Tugas 4 Ilmu Sosial Dasar (Kesatuan Nusantara dalam ke Bhinekaan indonesia)


Kesatuan Nusantara dalam ke Bhinekaan Indonesia

A. Pengertian Wawasan Nusantara

• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsaIndonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

• Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
*Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
*Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
*Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

Tanggapan terhadap Pemilu

Pemerhati pemilu Komite Pemilih Indonesia (Tepi) menilai rendahnya tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu kian mengemuka.

Salah satu instrumen yang dapat dijadikan barometer adalah rendahnya tanggapan masyarakat terkait daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh KPU juga tidak kunjung ditanggapi publik.

"Dan ini menunjukkan, tidak saja karena rakyat malas atau cuek, tapi juga berkaitan dengan kinerja sosialisasi kpu yang tak tepat dan sekedar memenuhi kewajiban mereka untuk sosialisasi. Akibatnya, rakyat tak merasa penting untuk terlibat di dalam kedua hal itu untuk berpartisipasi,

Seperti diketahui, respon publik terkait DCT dan daftar pemilih dipandang masih rendah. Hingga kini, pasca KPU menetapkan DCT belum ada respon dari masyarakat.

Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa?

1. Memiliki Pengaruh. Seorang pemimpin adalah seseorang yang memiliki banyak pendukung serta turut membesarkan nama sang pimpinan. John C. maxwel, seorang penulis buku-buku ternama tentang kepemimpinan berkata "Leadership is influence" kepemimpin adalah soal pengaruh. Nabi Muhammad adalah contoh kriteria seorang pemimpin yang memiliki pengaruh.
2 . Memiliki Wewenang. Hal ini dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan sebuah putusan dalam melaksanakan suatu kewajiban.
3. Kekuasaan. Seorang pemimpin umumnya memiliki pengaruh sehingga dia memiliki kekuasaan yang membuat orang lain menghargainya. Kekuasaan yang dimiliki hendaknya tidak menjadikan seorang pemimpin itu bertindak sesuka hati melainkan harus rendah hati dan jumawa terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Tiga kriteria pemimpin yang penulis sebutkan pastilah kita jumpai pada seorang pemimpin. Lalu bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal?
Dari pengertian memimpin kita banyak sekali menjumpai kata kerja atau verb. Berarti dalam pengertian memimpin lebih banyak bersifat aktif dan bukan pasif. Pemimpin yang ideal untuk memimpin negara tercinta ini adalah pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan yang sejati. Lalu apa itu pemimpin sejati?

Pemimpin Sejati
Pemimpin sejati adalah sorang pemimpin yang dinanti-nantikan kedatangannya oleh rakyat. Dalam hal ini ada tiga kriteria pemimpin sejati.

1. Visi. Seorang pemimpin sejati memiliki tujuan pasti dan jelas serta tahu ke mana akan membawa pengikutnya. Maksudnya seorang pemimpin sejati pasti tidak akan membawa kesesatan dan kehancuran bagi rakyatnya.. Pemimpin sejati dapat digambarkan seperti seorang pengembala yang mengembala ternaknya.Pengembala itu pastilah memiliki tujuan mengembala ternaknya yaitu, agar ternaknya makan yang banyak lalu pulang setelah ternaknya kenyang.

2 Sukses untuk Bersama. Seorang pemimpin sejati membawa sebanyak mungkin pengikutnya untuk suskes bersamanya. Pemimpin sejati tidak akan memimpin jika ia tahu kapasitasnya di bawah standar.

3. Regenerasi. Pemimpin sejati bukan hanya melaksanakan dan menikmati kepemimpinannya semata. Seorang pemimpin sejati selalu mempersiapkan pemimpin berikutnya yang berjiwa kepemimpinan sejati juga.
Jika suatu pekerjaan diberikan kepada yang bukan ahlinya maka, tunggulah kehancurannya. Semoga Pemilu PILPRES yang akan kita laksanakan nanti tidak seperti pandangan tersebut.

Minggu, 05 Januari 2014

Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar (Pertumbuhan penduduk indonesia)



A. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA

Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya jumlah penduduk tersebut. Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.

Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu:

Pernikahan dini
Kemiskinan
spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki
Masalah :

Masalah utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .

Solusinya :

Sebaiknya memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB) Keluarga Berencana khususnya ke daerah-daerah terpencil agar dapat menekan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang cukup baik untuk tingkat penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya.

"Kepadatan Penduduk Yang Tidak Merata"


Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan dari kesatuan NKRI.

Solusinya?

1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk
Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.
2. Pemerataan persebaran penduduk
Disini kita lakukan dengan cara transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dimana yang terpadat dan terkosong kependudukannya?"

"Terpadat Kependudukannya"

(Jawa dan Madura)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.

"Terkosong Kependudukannya"

(Irian jaya dan Kalimantan)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.


B. Definisi Migrasi


Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

"Macam - Macam Migrasi."

1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :

Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :

Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

C. HAM (Hak Asasi Manusia)



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

"Contoh Pelanggaran HAM?"

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.

"Solusinya?"

1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.
2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok.

Minggu, 10 November 2013

Preetest V-Class Analisis Kinerja Sistem

Pertanyaan:
"Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?"

Jawaban:
Informasi yang merupakan aset harus dilindungi keamanannya. Keamanan, secara umum diartikan sebagai ‘ quality or state of being secure-to be free from danger ‘. Untuk menjadi aman adalah dengan cara dilindungi dari musuh dan bahaya. Keamanan bisa dicapai dengan beberapa strategi yang biasa dilakukan secara simultan atau digunakan dalam kombinasi satu dengan yang lainnya. Strategi keamanan informasi masing-masing memiliki fokus dan dibangun pada masing-masing kekhususannya. Contoh dari tinjauan keamanan informasi adalah: 

  1. Physical Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran, akses tanpa otorisasi, dan bencana alam.
  2. Personal Security yang overlap dengan ‘phisycal security’ dalam melindungi orang-orang dalam organisasi
  3. Operation Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan.
  4. Communications Security yang bertujuan mengamankan media komunikasi, teknologi komunikasi dan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini untuk mencapai tujuan organisasi.
  5. Network Security yang memfokuskan pada pengamanan peralatan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan untuk menggunakan jaringan tersebut dalam memenuhi fungsi komunikasi data organisasi.
Masing-masing komponen di atas berkontribusi dalam program keamanan informasi secara keseluruhan. Keamanan informasi adalah perlindungan informasi termasuk sistem dan perangkat yang digunakan, menyimpan, dan mengirimkannya. Keamanan informasi melindungi informasi dari berbagai ancaman untuk menjamin kelangsungan usaha, meminimalisasi kerusakan akibat terjadinya ancaman, mempercepat kembalinya investasi dan peluang usaha.

Aset Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
1. Aset Fisik, meliputi :
  •  Personnel
  •  Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
  •  Fasilitas
  •  Dokumentasi dan
  •  Supplies
2. Aset Logika
  • Data / Informasi dan
  • Sofware (Sistem dan Aplikasi
Pertanyaan:
"Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb."

Jawaban:
Pelaksanaan Program Keamanan (Conducting a Security Program)

Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu:
  1. Pripare a project plan
  2. Identify assets
  3. Value assets
  4. Identify threats
  5. Assets likenhood or threats
  6. Analyze exposures
  7. Adjust controls
  8. Prepare security reports
Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjaun kemanan mengikuti item sbb :
  •  Tujuan Review
  •  Ruang Lingkup (Scope) Review
  •  Tugas yang harus dipenuhi
  •  Organisasi dari Tim Proyek
  •  Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
  •  Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
  •  Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
  •  Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer,
communication lines, concentrator, terminal)
  •  Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
  •  Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans insurance policies, contracts)
  •  Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
  •  Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
  •  Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
  •  Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets)
Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)

Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker
(1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk
memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode
untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.

Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)

Sumber ancaman External :
  1.  Nature / Acts of God
  2.  H/W Suppliers
  3.  S/W Suppliers
  4.  Contractors
  5.  Other Resource Suppliers
  6.  Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
  7.  Debt and Equity Holders
  8.  Unions (strikes, sabotage,harassment)
  9.  Governmnets
  10.  Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
  11.  Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
  1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
  2.  Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
  3.  Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan
terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.

Analisis Ekspose (Exposures analysis)

Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
  1.  Identification of the controls in place
  2.  Assessment of the reliability of the controls in place
  3.  Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
  4. Assess the resulting loss if the threat is successful



Selasa, 22 Oktober 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar 2 (Definisi Negara, Hukum dan Masalah)


1. Definisi Negara

Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

 
Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;


1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2.Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain; 

Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.

Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Pengertian Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Pengertian Negara Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Pengertian Negara Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pengertian Negara Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Ø Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kriteria Menjadi Warga Negara :Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

Kriterium kelahiran Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.

Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

- Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Ø Tugas Negara secara umum

a.Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.

b. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Ø Sifat Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Contoh : Semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Ø Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. 

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Ø Hak dan kewajiban Negara

Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial

Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya

Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2. Membela rakyat.
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6. Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7. Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8. Membela negara dari ancaman negara lain,
9. Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan,
11. Menjaga kerukunan umat beragama.

Ø Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.      Definisi Hukum




Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidanayang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum

Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukummeliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber - sumber hokum

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES


3. Masalah Dalam Hukum
Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia

Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.


Kenapa Banyak Yang Korupsi?

karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa, kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jadi kurang seimbang. seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.

Solusi Mencegah Korupsi
· Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
· Penataan Organisasi Pusat dan UPT
· Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
· Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
· Peningkatan Layanan Informasi Publik
· Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
· Optimalisasi Pengawasan Kinerja
· Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
· Penertiban Aset
· Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik

Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera?!




Menurut saya salah satu penyebab orang ingin melakukan korupsi adalah sifat keserakahan dan takut akan dirinya dan keluarganya miskin. jadi hukuman yang paling adil adalah semua harta kekayaannya disita oleh pemerintah dan dikembalikan untuk negara dan para koruptor di miskinkan di relokasi tempat tinggal mereka di lingkungan kumuh dan benar-benar layaknya orang yang sangat miskin agar para koruptor atau oknum merasa jera. karea sanksi sosial sangat efektif.


Sumber :
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://khtohid.blogspot.com/2012/03/tugas-negara-secara-umum.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://salmanalfaridzii.blogspot.com/2011/04/kewajiban-negara-terhadap-warganya.html
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum